Penerapan ETPD Meminimalisasi Kecurangan dalam Pengumpulan Pajak
Baswara Times, Panyabungan – Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Bapenda Madina) Ahmad Yasir Lubis mengatakan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dapat meminimalisasi kecurangan dalam pengumpulan pajak sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Itu dikatakan Yasir dalam laporannya saat pelaksanaan rapat koordinasi Pendampingan Penyusunan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2026-2030 di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Selain itu, lanjut dia, kanal non-tunai atau digital juga memudahkan pembayaran pajak bagi masyarakat yang jauh dari kota maupun pusat-pusat pembayaran. “Dengan ETPD ini kecurangan atas pembayaran pajak jauh berkurang, dan lebih sistematis, terkoordinir, tertata secara manajerial,” kata dia.
Senada dengan itu, perwakilan Bank Indonsei Sibolga Saddam Husein mencontohkan penerapan parkir non-tunai di kota Medan. Pada 2023, sebelum kanal digital dibuka, PAD dari sektor ini hanya Rp3 miliar. “Namun, setelah diterapkan non-tunai meningkat menjadi Rp40 miliar dalam satu tahun,” ungkap dia.
Saddam pun menegaskan Bank Indonesia terus berkomitmen mendorong penggunaan kanal pembayaran digital. Sebab, hal tersebut berdampak signifikan dalam meningkatkan PAD.
”Kami dari Bank Indonesia memberikan saran untuk memperluas terhadap sektor-sektor yang belum sepenuhnya menggunakan pembayaran digital, seperti destinasi wisata, parkir, kebersihan,” kata dia.
Bupati Madina Saipullah Nasution penerapan ETPD harus digalakkan. Sebab, perlu inovasi konkret dalam mengoptimalkan PAD dari sektor pajak dengan pemungutan yang sederhana dan efisien. “Yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi,” kata dia.
Saipullah menilai, penerapan ETPD merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). (Roy Dz)


